🌝 Sim Indonesia Berlaku Di Malaysia
Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023. Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan bahwa perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewajibkan aturan ganjil genap di area lalu lintas padat, untuk membatasi volume kendaraan yang melintas dan mencegah terjadinya kemacetan. Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (11/12/2023) sampai Jumat (15/12/2023). Waktu pelaksanaannya dibagi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Daftar negara yang berlakukan SIM Indonesia. Secara hukum dalam perjanjian di atas, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Singapura, dan Thailand.
Masa berlaku SIM 10 tahun itu hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, tidak termasuk warga negara asing yang berkendara di Malaysia. SIM di Singapura. Masa berlaku SIM di Singapura lebih lama lagi. Singapura menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, setidaknya sampai pemegang SIM berusia 65 tahun.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sejak itu SIM nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN. Namun yang harus digaris bawahi, peraturan pemberian izin mengemudi yang ditemtukan masing-masing negara berbeda. Di Malaysia misalnya, walau punya SIM Indonesia pengendara tetap harus membawa SIM Internasional.
SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri. Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN. Jadi, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional.
NFjLs.
sim indonesia berlaku di malaysia